lintassumatera.com | Muratara Sumsel – Tim Resnarkoba Polres Muratara kembali meringkus pengedar narkoba. Tersangka yang diamankan itu Usman (42) yang dibekuk di pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Usman diamankan Kamis (24/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 0,30 Gram.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkapkan ungkap kasus narkoba berawal dari adanya informasi dari masyarakat sesuai LP/A/98/XI/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel 24 November 2022. Polisi lalu melakukan penyelidikan di Desa Sungai jernih (areal pemukiman Suku Anak Dalam) Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang diduga kerap jadi tempat transaksi sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Saat penyelidikan, ternyata memang benar. Lalu Polisi melakukan penangkapan terhadap Usman. Saat rumah Usman digeledah, ditemukan barang bukti sebuah plastik klip bening berisi sabu di atas rak papan.
Di sampingnya terdapat sebuah tas warna hitam berisi dompet warna hitam di dalamnya ada uang Rp 3 juta, dua STNK, uang tunai tak diikat Rp 230 ribu yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Usman.
Usman dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Dari introgasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ia sudah 10 bulan mengedarkan sabu yang dibeli dari seseorang inisial WW (DPO). Atas perbuatannya tersangka Usman dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**Ahmad